KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  49 TAHUN 2000

TENTANG

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 Menimbang     : 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (6) dan pasal 116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan  pasal  29 ayat  (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang  Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan   Keputusan Presiden tentang Dewan Pertimbangan     Otonomi Daerah; 

Mengingat        : 

1.       Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2.       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4.       Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999-2000;

5.       Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;

6.       Keputusan Preseiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

Memutuskan     : 

Menetapkan     :    keputusan presiden tentang dewan pertimbangan   otonomi daerah.

 

Bab I

Pembentukan dan kedudukan

Pasal 1

                        Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD

adalah suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Pasal 2

DPRD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Bab ii

Tugas dan fungsi

 

Pasal 3

DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden

mengenai :

a.       Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;

b.       Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

c.       Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

 

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai tugas :

a.       melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;

b.       memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan tentang pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

c.       melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

bab iii

susunan keanggotaan

pasal 5

(1)    Susunan Keanggotaan DPOD terdiri dari :

a.       Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota,;

b.       Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;

c.       Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;

d.       Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;

e.       Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;

f.        Sekretaris Negara, sebagai Anggota;

g.       Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;

h.       Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota;

(2)    Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari :

a.       3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (satu) orang;

b.       6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang, dan Kota 2 (dua) orang.

(3)    Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah selama 2 (dua) tahun.

 Pasal 6

Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Bab iv

Sekretariat

Pasal 7

Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.

Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.

Pasal 9

(1)    Sekretariat DPOD membawahi :

a.       Bidang Otonomi Daerah;

b.       Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

(2)    Anggota Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi terkait.

(3)    Anggota Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah;

(4)    Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (1), ditetapkan olehua DPOD.

 

Pasal 10

(1)    Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan dalam rangka pembentukan, penghapusan, dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.

(2)    Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan mengenai perimbangan keuangan Pusat dan daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penglolaan keuangan Daerah.

 

Pasal 11

(1)     Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri;

(2)     Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah;

(3)     Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah;

(4)     Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Derah dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.

 

Pasal 12

(1)    Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim Teknis Sekretariat.

(2)    Anggota Tim Teknis Sekretriat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin secara fungsional oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan umum Daerah Departemen Dalam Negeri.

(3)    Anggota Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.

 

Bab v

Tatakerja

Pasal 13

(1)    DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

(2)    Dalam melaksanakan tugasnya DPOD dapat melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.

 

Pasal 14

Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Ketua DPOD.

 

Pasal 15

Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.

 

Bab vi

Pembiayaan

Pasal 16

Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada APBN.

 

Bab vii

Ketentuan penutup

Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.