KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2000
TENTANG
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI
DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (6) dan pasal
116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah
dan pasal 29 ayat (2)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah;
Mengingat :
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Susunan Kabinet
Periode Tahun 1999-2000;
5.
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
6.
Keputusan Preseiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Memutuskan :
Menetapkan : keputusan presiden tentang dewan pertimbangan otonomi daerah.
Bab I
Pembentukan dan kedudukan
Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD
adalah
suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal
2
DPRD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bab ii
Tugas dan fungsi
DPOD
mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden
mengenai
:
a. Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;
b. Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah
c. Kemampuan
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Pasal
4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
DPOD mempunyai tugas :
a. melakukan
penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran
Propinsi, Kabupaten dan Kota;
b. memberikan
pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan tentang
pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan
pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
bab iii
susunan keanggotaan
(1) Susunan Keanggotaan DPOD
terdiri dari :
a. Menteri
Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota,;
b. Menteri
Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c. Menteri
Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
d. Menteri
Pertahanan, sebagai Anggota;
e. Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
f. Sekretaris
Negara, sebagai Anggota;
g. Perwakilan
Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
h. Wakil-wakil
Daerah, sebagai Anggota;
(2) Perwakilan Asosiasi
Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf g dan h terdiri dari :
a. 3 (tiga)
orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing Wakil Propinsi 1
(satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (satu) orang;
b. 6 (enam)
orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi 2 (dua)
orang, Kabupaten 2 (dua) orang, dan Kota 2 (dua) orang.
(3) Masa tugas anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah selama 2 (dua) tahun.
Pasal 6
Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Bab iv
Sekretariat
Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin
oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.
Pasal
8
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan otonomi Daerah dan pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan
tugas DPOD.
Pasal
9
(1) Sekretariat DPOD membawahi :
a. Bidang
Otonomi Daerah;
b. Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Anggota Bidang Otonomi Daerah
terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi
Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi terkait.
(3) Anggota Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen
Dalam Negeri, dan Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah;
(4) Anggota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan (1), ditetapkan olehua DPOD.
Pasal
10
(1) Bidang Otonomi Daerah
mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan dalam rangka
pembentukan, penghapusan, dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang
kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Bidang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi
perumusan kebijakan mengenai perimbangan keuangan Pusat dan daerah serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan penglolaan keuangan Daerah.
Pasal
11
(1) Sekretaris DPOD dijabat
oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri;
(2) Wakil Sekretaris DPOD
dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah;
(3) Kepala Bidang Otonomi
Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada
Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah;
(4) Kepala Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Derah dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen
Keuangan.
Pasal
12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim Teknis Sekretariat.
(2) Anggota Tim Teknis Sekretriat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur-unsur terkait yang
dipimpin secara fungsional oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat
Jenderal Pemerintahan umum Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota Sekretariat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.
Bab v
Tatakerja
Pasal
13
(1) DPOD bersidang
sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
DPOD dapat melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.
Pasal
14
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih
lanjut oleh Ketua DPOD.
Pasal
15
Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu
kali dalam 3 (tiga) bulan.
Bab vi
Pembiayaan
Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan
kepada APBN.
Bab vii
Ketentuan penutup
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
18
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.