PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 25   TAHUN 2000

 

TENTANG

 

KEWENANGAN PEMERINTAH

DAN

KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dalam Bidang Pemerintahan;

 

1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara  Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan                 :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM.

 

BAB  I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a.                   Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

b.                  Propinsi adalah Propinsi  yang bersifat Otonom.

c.                   Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

BAB II

 

KEWENANGAN PEMERINTAH

DAN

KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

 

Pasal 2

(1)               Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.

(2)                    Kewenangan bidang lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara san lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.

(3)                     Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan dalam bidang sebagai berikut:

 

1. Bidang Pertanian

 

a.          Pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/perbenihan pertanian.

b.         Pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya,  obat  hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak.

c.          Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian.

d.         Penetapan pedoman untuk penentuan  standar teknis minimal  rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu.

e.          Penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan dan distribusi bahan pangan.

f.           Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani.

g.          Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian.

h.          Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan.

 

2.  Bidang Kelautan

 

a.          Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah  laut diluar perairan 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara  dan dasar lautnya serta Zone Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

b.         Penetapan kebijakan dan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan benda berharga dari Kapal tenggelam di luar perairan laut 12 (dua belas) mil.

c.          Penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang meliputi batas-batas daerah otonom dilaut dan batas-batas ketentuan hukum laut internasional.

d.         Penetapan standar  pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.

e.          Penegakan hukum di wilayah laut diluar perairan 12 (dua belas) mil dan di dalam perairan 12 (dua belas) mil yang menyangkut hal spesifik serta berhubungan dengan internasional.

 

3. Bidang Pertambangan dan Energi

 

a.          Penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan harga energi.

b.         Penetapan kebijakan jaringan transmisi (grid) nasional/regional listrik dan gas bumi.

c.          Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alam geologi.

d.         Penetapan standar penyelidikan umum dan standar pengelolaan sumber daya mineral dan energi, serta air bawah tanah.

e.          Penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan.

f.           Penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri.

g.          Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan  1:250.000,   penyusunan  peta tematis dan inventarisasi sumber daya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.

h.          Pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan  pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pengaturan pemanfaatan bahan tambang radio aktif.

i.            Pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi sampai dengan pengakutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas Propinsi.

j.           Pemberian izin usaha inti listrik yang meliputi pembangkitan lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi.

k.         Pemberian izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak dan gas bumi.

 

4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan

 

a.          Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.

b.         Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.

c.          Penetapan kawasan hutan,  perubahan status dan fungsinya.

d.         Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam,kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

e.          Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru termasuk  daerah aliran sungai didalamnya.

f.           Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan.

g.          Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi,dan  dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.

h.          Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.

i.            Penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi dan usaha perkebunan.

j.           Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, dan lembaga konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam taman buru, termasuk  daerah aliran sungai di dalamnya.

k.         Penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.

l.            Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dan areal perkebunan.

m.        Penetapan kriteria dan standar konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dibidang kehutanan dan perkebunan.

n.          Penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh.

o.         Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam  apendiks Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.

p.         Penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan, dan areal perkebunan.

 

5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan

 

a.       Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.

b.      Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan.

c.       Pengaturan persaingan usaha.

d.      Penetapan pedoman perlindungan konsumen.

e.       Pengaturan lalu lintas barang dan jasa dalam negeri.

f.        Pengaturan kawasan berikat.

g.       Pengelolaan kemetrologian.

h.       Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral.

i.         Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.

j.        Fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.

 

6. Bidang Perkoperasian

 

a.       Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

b.      Penetapan pedoman tata cara penyertaan  modal pada koperasi.

c.       Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

d.      Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah  serta kerjasama dengan badan usaha lain.

 

 

7.  Bidang Penanaman Modal

 

Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan beresiko tinggi dalam penerapannya, meliputi persenjataan, nuklir dan rekayasa genetika.

 

8. Bidang Kepariwisataan

 

a.       Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kepariwisataan.

b.      Penetapan pedoman kerjasama Internasional di bidang kepariwisataan.

c.       Penetapan standar dan norma  sarana kepariwisataan.

 

9.  Bidang Ketenagakerjaan

 

a.       Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja.

b.      Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi.

c.       Penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum.

 

10. Bidang Kesehatan

 

a.       Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.

b.      Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.

c.       Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.

d.      Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

e.       Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.

f.        Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan  teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.

g.       Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.

h.       Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran makanan.

i.         Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

j.        Survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa.

k.      Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional).

 

11. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

 

a.       Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.

b.      Penetapan standar materi pelajaran pokok.

c.       Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.

d.      Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .

e.       Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.

f.        Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.

g.       Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.

h.       Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif  setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.

i.         Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.

j.        Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.

 

12. Bidang Sosial

 

a.       Penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetia-kawanan sosial.

b.      Penetapan pedoman akreditasi lembaga penyelenggaraan pelayanan sosial

c.       Penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial.

d.      Pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional.

e.       Pengaturan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial.

f.        Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional.

 

13. Bidang Penataan Ruang

 

a.       Penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi.

b.      Penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah tangkapan air pada daerah aliran sungai.

c.       Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil.

d.      Fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi.

 

14. Bidang Pertanahan

 

a.       Penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah.

b.      Penetapan persyaratan landreform.

c.       Penetapan standar administrasi pertanahan.

d.      Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.

e.       Penetapan Kerangka  Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaan pengukuran

Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I dan II.

 

 

 

 

 

 

15. Bidang Permukiman

 

a.       Penetapan pedoman perencanaan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman.

b.      Penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah.

c.       Penetapan pedoman pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman.

d.      Penetapan pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah negara.

 

16. Bidang Pekerjaan Umum

 

a.       Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi.

b.      Penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.

c.       Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.

d.      Penetapan persyaratan untuk penentuan status, kelas dan fungsi jalan.

e.       Pengaturan dan penetapan status jalan nasional.

 

17. Bidang Perhubungan

 

a.       Penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.

b.      Penetapan standar laik jalan dan persyaratan pengujian kendaraan bermotor serta standar pendaftaran kendaraan bermotor.

c.       Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana Kereta Api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat dan udara.

d.      Penetapan persyaratan pemberian Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.

e.       Perencanaan umum dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi jalur Kereta Api dan pengawasannya.

f.        Perencanaan makro jaringan jalan bebas hambatan.

g.       Penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi.

h.       Penetapan  pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas propinsi dan antar negara.

i.         Penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara.

j.        Penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran internasional.

k.      Penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya lintas darat, laut dan udara.

l.         Penetapan rencana umum jaringan fasilitas kenavigasian, pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana penjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.

m.     Penetapan standar  pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri  di pelabuhan antar propinsi/internasional.

 

 

n.       Penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan  bagi pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional.

o.      Penerbitan izin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar  12 (dua belas) mil.

p.      Pengaturan rute, jaringan dan kapasitas penerbangan.

q.      Pengaturan sistem pendukung penerbangan di Bandara.

r.        Penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkup kerja bandar udara.

s.       Pengaturan tata ruang udara nasional, jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas yurisdiksi  ruang udara nasional, dan pembagian   pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information Region.

t.        Pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan.

u.       Sertifikasi peralatan dan fasilitasi penunjang operasi penerbangan.

v.       Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim.

w.     Penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan.

x.       Pemberian izin usaha penerbangan.

y.       Penetapan standar laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing manajemen keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), penyidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara.

z.       Pengaturan Pos Nasional.

aa.    Pengaturan Sistem Pertelekomunikasian Nasional.

bb.    Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi.

cc.    Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal.

dd.    Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi.

ee.    Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue ) serta penyelenggaraan SAR Nasional.

 

18. Bidang Lingkungan Hidup

 

a.       Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan.

b.      Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut  diluar 12 (dua belas) mil.

c.       Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan Negara lain, di wilayah laut dibawah 12 (dua belas)  mil dan berlokasi di lintas batas negara.

d.      Penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.

e.       Penetapan pedoman tentang konservasi sumber daya alam.

 

19. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik

 

a.       Penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara.

b.      Penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara.

c.       Penetapan pedoman tata laksana pelayanan publik.

d.      Penetapan pedoman ketentraman dan ketertiban umum.

e.       Penetapan pedoman penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

f.        Penetapan pedoman kesatuan bangsa.

g.       Penetapan standar dan prosedur  mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.

h.       Penetapan pedoman penanggulangan bencana.

i.         Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara.

j.        Penyelesaian perselisihan antar Propinsi.

k.      Penyelenggaraan pemilihan umum.

l.         Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik.

m.     Penegakan hak asasi manusia.

n.       Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi.

o.      Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional.

p.      Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.

q.      Penetapan dan penyelenggaraan pemetaan dasar nasional.

r.        Penetapan jumlah jam kerja dan hari libur nasional.

s.       Penetapan pedoman administrasi kependudukan.

 

20. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah

 

a.       Penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah.

b.      Penetapan kebijakan perubahan batas, nama dan pemindahan ibukota Daerah.

c.       Penetapan pedoman perencanaan daerah.

d.      Penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah.

e.       Penetapan pedoman formasi perangkat Daerah.

f.        Penetapan pedoman tentang realokasi pegawai.

g.       Penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri.

h.       Penetapan pedoman kerjasama antar Daerah/Desa dan antar Daerah/desa dengan pihak ketiga.

i.         Penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya.

j.        Penetapan pedoman satuan polisi pamong praja.

k.      Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi DPRD.

l.         Penetapan pedoman mengenai pengaturan desa.

m.     Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa.

n.       Penetapan pedoman Tata Tertib DPRD.

o.      Pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa.

p.      Pengaturan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggung jawaban dan pemberhentian serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

q.      Pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

r.        Pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

 

s.       Penetapan pedoman penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

t.        Penetapan pedoman pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.

u.       Pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

 

21. Bidang Perimbangan Keuangan

 

a.       Penetapan pedoman tentang  realokasi pendapatan asli daerah yang besar dan terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat di Propinsi.

b.      Penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah.

 

a.       Bidang Kependudukan

 

a.          Penetapan pedoman mobilitas kependudukan.

b.         Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.

c.          Penetapan pedoman dan fasilitasi peningkatan kesetaraan dan  keadilan gender.

d.         Penetapan pedoman pengembangan kualitas keluarga.

e.          Penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan remaja.

 

23. Bidang Olah raga

 

a.                                                       Pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana olah raga.

b.                                                      Penetapan pedoman pemberdayaan masyarakat olah raga.

c.          Penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan olah raga nasional/ internasional.

 

24. Bidang Hukum dan Perundang-undangan

 

a.       Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional.

b.      Pengesahan dan persetujuan Badan Hukum.

c.       Pengesahan dibidang Hak atas Kekayaan Intelektual.

d.      Pengaturan dan pembinaan terhadap lembaga pemasyarakatan.

e.       Pengaturan dan pembinaan dibidang keimigrasian.

f.        Pengaturan dan pembinaan dibidang  kenotariatan.

 

25. Bidang Penerangan

 

a.       Penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran.

b.      Penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial.

c.       Penetapan pedoman kebijakan pencetakan dan penerbitan publikasi/ dokumen pemerintah/negara.

 

(1)               Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a.       penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro;

b.      penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal dalam bidang yang  wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;

c.       penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang;

d.      penyusunan rencana nasional secara makro;

e.       penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan;

f.        pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi;

g.       penetapan pedoman pengelolaan  dan perlindungan sumber daya alam;

h.       pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas)  mil;

i.         pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang  disahkan atas nama negara;

j.        penetapan standar pemberian izin oleh Daerah;

k.      pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan;

l.         penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional;

m.     penetapan arah dan prioritas  kegiatan riset dan teknologi termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan  beresiko tinggi;

n.       penetapan kebijakan sistem informasi nasional;

o.      penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa;

p.      pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.

 

Pasal 3

 

a.                   Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  9, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

b.                  Kewenangan bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah Propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruang Propinsi.

c.                   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, Propinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.

d.                  Kewenangan Kabupaten/Kota di bidang tertentu dan bagian tertentu dari kewenangan wajib dapat dilaksanakan oleh Propinsi dengan kesepakatan antar Kabupaten/Kota dan Propinsi.

e.                   Kewenangan Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut:

 

 

1. Bidang Pertanian

 

a.             Penetapan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanian yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.

b.            Penetapan standar pembibitan/perbenihan pertanian.

c.             Penetapan standar teknis minimal  rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu.

d.            Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia  aparat pertanian teknis fungsional, ketrampilan dan diklat kejuruan tingkat menengah.

e.             Promosi ekspor komoditas pertanian unggulan daerah Propinsi.

f.              Penyediaan dukungan kerja sama antar Kabupaten/Kota dalam bidang pertanian.

g.             Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota.

h.             Pengaturan penggunaan bibit unggul pertanian.

i.               Penetapan kawasan pertanian terpadu berdasarkan kesepakatan dengan Kabupaten/Kota.

j.              Pelaksanaan penyidikan penyakit di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota;

k.            Penyediaan dukungan pengendalian  eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, hama dan penyakit di bidang pertanian.

l.               Pengaturan  penggunaan air irigasi.

m.           Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan eksplosi organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit di bidang pertanian.

n.             Penyediaan dukungan pengembangan perekayasaan teknologi perikanan serta sumber daya perairan lainnya.

o.            Pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikan di darat.

p.            Pengendalian  eradikasi penyakit ikan di darat.

 

2.    Bidang Kelautan

 

a.             Penataan dan  pengelolaan perairan di wilayah laut Propinsi.

b.            Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut  kewenangan Propinsi.

c.             Konservasi dan pengelolaan plasma nutfah spesifik lokasi serta suaka perikanan di wilayah laut kewenangan Propinsi.

d.            Pelayanan izin usaha pembudidayaan dan penangkapan ikan pada perairan laut di wilayah laut kewenangan Propinsi.

e.             Pengawasan pemanfaatan sumber-daya ikan di wilayah laut kewenangan Propinsi.

 

3. Bidang Pertambangan dan Energi

 

a.             Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan energi serta air bawah tanah.

b.            Pemberian izin usaha inti pertambangan umum lintas Kabupaten/Kota yang meliputi ekplorasi dan eksploitasi.

c.             Pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas Kabupaten /Kota yang tidak disambung ke grid nasional.

d.            Pengelolaan sumberdaya mineral dan energi non migas kecuali bahan radio aktif pada wilayah laut dari 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas)  mil.

e.             Pelatihan dan penelitian di bidang pertambangan dan energi di wilayah Propinsi.

 

4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan

 

a.          Pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan/kebun.

b.         Penyelenggaraan penunjukkan dan pengamanan batas hutan produksi dan hutan lindung.

c.          Pedoman penyelenggaraan tata batas hutan, rekonstruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

d.         Penyelenggaraan pembentukan dan perwilayahan areal perkebunan lintas Kabupaten/Kota.

e.          Pedoman penyelenggaraan pembentukan wilayah dan penyediaan dukungan  pengelolaan taman hutan raya.

f.           Penyusunan perwilayahan, design, pengendalian lahan dan industri primer bidang perkebunan lintas Kabupaten/Kota.

g.          Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan lintas Kabupaten/Kota.

h.          Pedoman penyelenggaraan pengurusan erosi, sadimentasi, produktivitas lahan pada daerah aliran sungai lintas Kabupaten/Kota.

i.            Pedoman penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi dan hutan lindung.

j.           Penyelenggaraan perizinan lintasKabupaten/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan, dan pengolahan hasil hutan.

k.         Pengawasan perbenihan, pupuk, pestisida, alat dan mesin di bidang kehutanan dan perkebunan.

l.            Pelaksanaan pengamatan, peramalan organisme tumbuhan pengganggu dan pengendalian hama terpadu tanaman kehutanan dan perkebunan.

m.        Penyelenggaraan dan pengawasan atas rehabilitasi, reklamasi, sistem silvikultur, budidaya, dan pengolahan.

n.          Penyelenggaraan pengelolaan taman hutan raya lintas Kabupaten/Kota.

o.         Penetapan pedoman untuk penentuan tarif pungutan hasil hutan bukan kayu lintas Kabupaten/Kota.

p.         Turut serta secara aktif bersama Pemerintah dalam menetapkan kawasan serta perubahan fungsi  dan status hutan dalam rangka perencanaan tata ruang Propinsi berdasarkan kesepakatan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota.

q.         Perlindungan dan pengamanan hutan pada kawasan lintas Kabupaten/Kota.

r.           Penyediaan dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, penelitian dan pengembangan terapan bidang kehutanan.

 

5.  Bidang Perindustrian dan Perdagangan

 

a.       Penyediaan dukungan pengembangan industri dan perdagangan.

b.      Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam bidang industri dan perdagangan.

c.       Pengelolaan laboratorium kemetrologian.

 

6. Bidang Perkoperasian

 

Penyediaan dukungan pengembangan koperasi.

 

7. Bidang Penanaman Modal

 

Melakukan kerjasama  dalam bidang penanaman modal dengan  Kabupaten dan Kota.

 

  8. Bidang Ketenagakerjaan

 

a.       Penetapan pedoman jaminan kesejahteraan purnakerja.

b.      Penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan upah minimum.

 

9. Bidang Kesehatan

 

a.       Penetapan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan.

b.      Pengelolaan dan pemberian izin sarana dan prasarana kesehatan khusus seperti rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, dan rumah sakit kanker.

c.       Sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.

d.      Survailans epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa.

e.       Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu  antar Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan pendidikan tenaga dan pelatihan kesehatan.

 

10. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

 

a.       Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.

b.      Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.

c.       Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis.

d.      Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.

e.       Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan  balai pelatihan dan/atau  penataran guru.

f.        Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan,  kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.

 

11. Bidang Sosial

 

a.       Mendukung upaya pengembangan pelayanan sosial.

b.      Mendukung pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial.

c.       Pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja sosial profesional dan fungsional panti sosial swasta.

 

12. Bidang Penataan Ruang

 

a.       Penetapan tata ruang  Propinsi berdasarkan kesepakatan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota.

b.      Pengawasan atas pelaksanaan  tata ruang.

 

13. Bidang Permukiman

 

Penyediaan bantuan/dukungan penerapan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, arsitektur bangunan dan jatidiri kawasan.

 

14. Bidang Pekerjaan Umum

 

a.       Penetapan standar pengelolaan sumber daya air permukaan lintas Kabupaten/Kota.

b.      Pemberian izin pembangunan jalan bebas hambatan lintas Kabupaten/Kota.

c.       Penyediaan dukungan/bantuan untuk kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam pengembangan  prasarana dan sarana  wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan/dam, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.

d.      Penyediaan dukungan/bantuan untuk pengelolaan sumber daya air permukaan Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase lintas Kabupaten/Kota beserta bangunan-bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan sadap.

e.       Perizinan untuk mengadakan perubahan dan atau pembongkaran bangunan-bangunan dan saluran jaringan dan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang lintas kabupaten/kota.

f.        Perizinan untuk mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain, selain dari yang dimaksud pada angka 5 termasuk yang berada di dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi.

g.       Pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama irigasi lintas Kabupaten/Kota beserta bangunan pelengkapnya.

h.       Penyusunan rencana penyediaan air irigasi.

 

15. Bidang Perhubungan

 

a.       Penetapan alur penyeberangan lintas Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi.

b.      Penetapan tarif angkutan darat lintas Kabupaten/Kota untuk penumpang kelas ekonomi.

c.       Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas jalan Propinsi, danau dan  sungai lintas Kabupaten/kota serta laut dalam wilayah diluar 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil.

d.      Penetapan kebijakan tatanan dan perizinan pelabuhan Propinsi.

e.       Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara Propinsi yang dibangun atas prakarsa Propinsi dan atau pelabuhan dan bandar udara yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Propinsi.

f.        Penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan propinsi.

g.       Pengaturan dan pengelolaan SAR Propinsi.

h.       Perizinan,  pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan propinsi.

i.         Perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan  jalan propinsi.

 

j.        Penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkutan barang dan tertib pemanfaatan antar kabupaten/kota.

k.      Penetapan lintas penyeberangan antar  Propinsi.

l.         Penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang.

m.     Perencanaan dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api lintas Kabupaten/Kota.

 

16. Bidang Lingkungan Hidup

 

a.       Pengendalian lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota.

b.      Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut  4 (empat) mil sampai dengan  12 (dua belas)  mil.

c.       Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air lintas Kabupaten/Kota.

d.      Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota.

e.       Pengawasan pelaksanaan konservasi lintas Kabupaten/Kota.

f.        Penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional.

 

17.  Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik

 

a.       Penegakan hak asasi manusia.

b.      Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

c.       Penyediaan dukungan administrasi kepegawaian dan karier pegawai.

d.      Membantu penyelenggaraan pemilihan umum.

e.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis fungsional tertentu yang mencakup wilayah Propinsi.

f.        Penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota.

g.       Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik.

h.       Alokasi dan pemindahan pegawai/tenaga potensial antar daerah Kabupaten/Kota dan dari Kabupaten/Kota ke Propinsi dan sebaliknya.

i.         Penetapan tanda kehormatan/jasa selain yang telah diatur dan menjadi kewenangan Pemerintah.

 

18.  Bidang Pengembangan Otonomi Daerah

 

Penyelenggaraan otonomi daerah di wilayah Propinsi.

 

19.  Bidang Perimbangan Keuangan

 

a.    Mengatur realokasi pendapatan asli daerah yang terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat di Propinsi.

b.    Menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi kebutuhan belanja pegawai negeri sipil Daerah yang diangkat oleh Propinsi di luar kebijakan Pemerintah.

 

 

20. Bidang Hukum dan Perundang-undangan

 

Penetapan  peraturan daerah untuk mendukung  pemerintahan Propinsi sebagai daerah otonom.

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan kewenangan yang tidak  atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat  (2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Kabupaten/Kota yang tidak atau belum mampu melaksanakan salah satu atau beberapa kewenangan dapat melaksanakan kewenangan tersebut  melalui kerja sama antar -Kabupaten/Kota, kerja sama antar-Kabupaten/Kota dengan Propinsi,  atau menyerahkan kewenangan tersebut  kepada Propinsi;

b.      pelaksanaan kewenangan melalui kerja sama atau penyerahan suatu kewenangan kepada Propinsi harus didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

c.       Bupati/Walikota wajib menyampaikan keputusan mengenai penyerahan kewenangan  kepada Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Gubernur dan Presiden dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

d.      Presiden setelah memperoleh masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dapat menyetujui atau tidak menyetujui penyerahan kewenangan tersebut;

e.       dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuannya,  kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;

f.        apabila Presiden memberikan persetujuannya, pelaksanaan  kewenangan tersebut diserahkan kepada Propinsi;

g.       apabila dalam jangka waktu satu bulan Presiden tidak memberikan tanggapan ,maka penyerahan kewenangan tersebut dianggap disetujui; 

h.       sebagai akibat dari  penyerahan tersebut, Propinsi sebagai Daerah Otonom harus melaksanakan kewenangan dimaksud dengan pembiayaan yang dialokasikan dari dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

i.         apabila Propinsi tidak mampu melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  h, maka Propinsi menyerahkannya kepada Pemerintah dengan mekanisme yang sama sebagaimana tercantum pada huruf c sampai dengan huruf h; dan

j.        apabila Kabupaten/Kota sudah menyatakan kemampuannya menangani kewenangan tersebut,  Propinsi atau Pemerintah wajib mengembalikannya kepada Kabupaten/Kota tanpa persetujuan Presiden.

 

BAB III

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 5

 

a.       Perjanjian dan komitmen internasional yang telah berlaku dan akan dibuat oleh Pemerintah juga berlaku bagi Daerah Otonom.

b.      Perjanjian dan kerja sama oleh Daerah dengan lembaga/badan di luar negeri berdasarkan kewenangan daerah otonom tidak boleh bertentangan dengan ketentuan kesepakatan  serupa yang dibuat oleh Pemerintah.

 

Pasal 6

 

Penjabaran teknis mengenai kewenangan Pemerintah yang meliputi kebijakan termasuk  mekanisme ketatalaksanaan, standar dan kriteria dilakukan  oleh pimpinan Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan setelah dikonsultasikan dengan  Menteri.

 

 

Pasal 7

 

Pemerintah berwenang mengambil tindakan  administratif terhadap Daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran  atas penegakan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IV

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 8

 

Perizinan dan perjanjian kerja sama Pemerintah dengan pihak ketiga berdasarkan kewenangan Pemerintah sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan dan perjanjian kerja sama.

 

Pasal 9

 

a.       Terhadap kewenangan  Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah  ini yang belum ada ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari Pemerintah, dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah menunggu diterbitkannya ketentuan tersebut.

b.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  ditetapkan selambat-lambatnya dalam   waktu enam bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

ditetapkan di Jakarta

                                                                                 pada tanggal 6 Mei 2000

 

                                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

         

                                                                                                    

 

                                                                                            ttd.

 

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2000

P.j. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                  ttd.

 

BONDAN GUNAWAN

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 54

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

              Plt.

 

Edy Sudibyo

 

 

 

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH

TENTANG

KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI

 SEBAGAI DAERAH OTONOM

 

A.  Umum

 

            Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.         

Atas dasar itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah sehingga memberi peluang kepada Daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap Daerah.   Kewenangan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk membatasi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, karena Pemerintah dan Propinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonomi  sebatas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

            Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang  meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

            Kewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya.

Kewenangan Propinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan kewenangan Propinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang didekonsentrasikan  kepada Gubernur.

            Sesuai dengan ketentuan dalam  Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu, Peraturan  Pemerintah ini mengatur rincian kewenangan Pemerintah yang merupakan penjabaran  kewenangan Pemerintah bidang lain dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

            Kewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pada dasarnya meletakkan semua kewenangan Pemerintahan pada daerah Kabupaten/Kota, kecuali kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

            Pengaturan rincian kewenangan tersebut tidak berdasarkan pendekatan sektor,departemen, dan lembaga pemerintah nondepartemen, tetapi berdasarkan pada pembidangan kewenangan.

Rincian kewenangan yang berbeda-beda diagregasikan untuk menghasilkan kewenangan yang setara/setingkat antar bidang tanpa mengurangi bobot substansi, sedangkan penggunaan nomenklatur bidang didasarkan pada rumpun pekerjaan yang mempunyai  karakter dan sifat yang sejenis dan saling berkaitan serta pekerjaan yang memerlukan penanganan yang khusus.         

 

Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, maka kewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur,  sedangkan kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan :   

a.         mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara;

b.        menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara;

c.         menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional;

d.        menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara  setara bagi  semua warga negara;

e.        menjamin pengadaan  teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia  yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya;

f.          menjamin supremasi hukum nasional;

g.        menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat.

 

Kewenangan pemerintahan yang berlaku di berbagai bidang  diatur tersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap  bidang.

Untuk menentukan kewenangan Propinsi, kriteria yang digunakan adalah sebagai berikut:

1.       Pelayanan Lintas Kabupaten/Kota

Kewenangan pemerintahan yang menyangkut penyediaan pelayanan lintas Kabupaten/Kota di dalam wilayah suatu Propinsi dilaksanakan oleh Propinsi, jika  tidak dapat dilaksanakan melalui kerja sama antar-Daerah. Pelayanan lintas Kabupaten/Kota dimaksudkan pelayanan yang mencakup beberapa atau semua Kabupaten/Kota di Propinsi tertentu.

Indikator  untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Kabupeten/Kota yang merupakan tanggungjawab Propinsi adalah:

 

a.      terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Propinsi;

b.      terjangkaunya pelayanan pemerintahan bagi seluruh penduduk Propinsi secara merata;

c.       tersedianya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jika dilaksanakan oleh Propinsi dibandingkan dengan jika dilaksanakan oleh  Kabupaten/Kota masing-masing.

 

Jika penyediaan pelayanan pemerintahan pada lintas Kabupaten/Kota hanya menjangkau kurang dari 50 % jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang berbatasan, kewenangan lintas Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota masing-masing dan jika menjangkau  lebih dari 50 %, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Propinsi. 

Selain parameter yang disebutkan di atas, rincian kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom juga dirumuskan atas dasar prinsip mekanisme pasar dan otonomi masyarakat.

 

Indikator-indikator sebagaimana yang diberlakukan pada lintas Kabupaten/Kota juga dianalogkan untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Propinsi yang merupakan tanggungjawab Pemerintah seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perhubungan.

 
2.    Konflik kepentingan antar-Kabupaten/Kota

 

Kewenangan Propinsi juga mencakup kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota karena dalam pelaksanaannya dapat merugikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Jika pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota dapat menimbulkan konflik  kepentingan antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat membuat kesepakatan agar kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Propinsi, seperti pengamanan, pemanfaatan sumber air sungai lintas Kabupaten/Kota dan pengendalian pencemaran lingkungan.

 

Lembaga teknis yang terletak di daerah otonom yang mempunyai sifat khusus dalam  arti hanya satu di Indonesia, menyediakan pelayanan berskala nasional dan atau regional, memerlukan teknologi dan keahlian tertentu, dapat dipertahankan menjadi kewenangan Pemerintah.

 

B. PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

          Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

a.             Kebijakan adalah pernyataan prinsip sebagai landasan  pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran.

b.            Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus  dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan Daerah setempat.

c.             Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat  sebagai panduan dan pengendali dalam melakukan kegiatan.

d.            Persyaratan adalah ketentuan  yang harus dipenuhi untuk melakukan sesuatu.

e.             Prosedur adalah tahap dan mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk menyelesaikan sesuatu.

f.              Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.

g.             Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan.

h.             Akreditasi adalah pengakuan formal kepada suatu lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu.

i.               Sertifikasi  adalah proses pemberian sertifikat.

j.              Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan suatu produk atau jasa sesuai dengan persyaratan standar.

k.            Pengaturan adalah pembuatan atau penyusunan sesuatu untuk di ikuti/dipatuhi agar penyelenggaraannya menjadi teratur atau tertib.

l.               Penetapan adalah peneguhan suatu keputusan atau pengambilan keputusan..

m.           Penyelenggaraan adalah  pelaksanaan sesuatu sebagai perwujudan kewenangan/tugas.

 

Huruf  g

Yang dimaksud dengan pengawasan adalah pengawasan berdasarkan pengawasan represif  yang berdasarkan supremasi hukum, untuk memberi kebebasan pada daerah otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran  kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

 

Huruf h

Yang dimaksud dengan standar pengelolaan adalah standar pembiayaan, standar perizinan, standar pelaksanaan, dan standar evaluasi.

 

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)

Pelaksanaan kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal pada bidang -bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai dengan standar yang ditentukan Propinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan bagian tertentu dari kewenangan wajib adalah tugas-tugas tertentu dari salah satu satu kewenangan wajib.

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

Cukup jelas

 

Pasal 6

Yang dimaksud dengan Menteri dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang otonomi daerah

 

Pasal 7

         Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah peringatan, teguran atau pembatalan kebijakan Kepala Daerah dan Perda.

 

Pasal 8

 Cukup jelas

 

 

Pasal 9

Peraturan Daerah tentang pelaksanaan salah satu kewenangan diterbitkan setelah dikeluarkannya kebijakan seperti standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari Pemerintah.

 

Pasal 10

Cukup jelas

 

 

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3952