REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999TENTANG PERIMBANGAN

KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang       : a. bahwa untuk menjaga keserasiaan materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah dibentuk Tim Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah dengan keputusan Presiden nomor 67 Tahun 1999,

                             

                          b. bahwa dengan telah terbentuknya kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu penyempurnakan Tim Koordinasi Tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang  nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah tersebut,

 

Mengingat         : 1.  Pasal 4 ayat (1) dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945,

                          2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran negara tahun 1999 Nomor 60, tambahan lembaran Negara Nomor 3839,

                          3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah  (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Negara Nomor 3848)

                          4. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang kedudukan, tugas,fungsi,susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara,

                          5. Keputusan Presiden Nomor 135 tahun 1999 tentang kedudukan, tugas,fungsi,susunan Organisasi, dan Tata kerja Departemen,

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      :     KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

 

PERTAMA      :     Membentuk tim Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

 

                              Ketua

                              Merangkap Anggota         : Menteri Negara  Otonomi Daerah,

                              Wakil Ketua

                              Merangkap Anggota         : Menteri Keuangan

 

                              Sekretaris

                              Merangkap Anggota         : Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah bidang

                                                                       Kewenangan dan Organisasi.

                              Wakil Sekretaris

                              Merangkap Anggota         : Staf Ahli Menteri Negara Otonomi Daerah

                                                                       Bidang Sumber Daya Alam;

                              Anggota                           :

1.       Wakil Sekretaris Kabinet

2.       Kepala Badan kepegawaian Negara

3.       Kepala Lembaga Administrasi Negara

4.       Direktur Jendral Pemerintahan Umum

      Daerah, Departemen Dalam Negeri

5.       Sekretaris Menteri Negara Koordinator

                                                                           Bidang Politik dan Keamanan

6.       Sekretaris Menteri Negara Koordinator

                                                                          Bidang Kesejahteraan Rakyat Pengentasan

                                                                           Kemiskinan

7.       Sekretaris Menteri Negara Koordinator

      Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri

8.       Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan

                                                                       Aparatur Negara

9.       Direktur Jenderal Anggaran, Departemen              Keuangan

10.   Kepala Badan Analisa Keuangan dan

      Moneter, Departemen Keuangan;

11.   Para Eselon I pada Kantor Menteri Negara

     Otonomi Daerah;

12. Deputi III Bidang Regional dan Sumber

                                                                          Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan

                                                                          Nasional.     

 

KEDUA           :     Tim Koordinasi mempunyai tugas :

1.       Merumuskan dan menyusun konsep strategi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tshun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2.       Menetapkan pentahapan dan prioritas penyusunan peraturan tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undnag-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

3.       Memantau dan memfasilitasi penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disiapkan oleh instansi terkait

4.       Melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

5.       Membantu Menteri negara otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada koordinasi pembahasan dan perumusan naskah peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

6.       Merumuskan langkah-langkah yang perlu ditempuh pemerintah untuk mempelancar pelaksanaan dan perwujudan otonomi Daerah termasuk upaya-upaya untuk meningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan dewan Perwakilan Rakyat daerah serta sumber daya Aparatur.

7.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

KETIGA          : Ketua Tim atau Pejabat yang ditunjuk diikutkan pada setiap rapat Menteri

                          Negara Koordinator yang agendanya menyangkut permasalahan Otonomi

                          Daerah.

 

KEEMPAT      : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi melakukan koordinasi yang

                          sebaik-baiknya dengan semua Isntansi terkait di Pusat maupun di Daerah.

 

KELIMA          : Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi dibantu

                          Oleh kelompok kerja (POKJA) yang menangani bidang-bidang tertentu dan

                          Tim kerja Sekretariat yang pembentukannya ditetapkan oleh ketua Tim

                          Koordinasi

 

KEENAM        : Segala biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya keputusan Presiden ini

                          Dibebankan  pada anggaran belanja kantor Menteri Negara Otonomi Daerah

 

KETUJUH       : Biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya keputusan Presiden ini yang

                          Berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan di Daerah  dibebankan pada anggaran

                          Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

 

KEDELAPAN : Dalam melaksanakan Tim Koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Diktum

                          KEDUA, Tim Koordinasi melanjutkan dan memanfaatkan hasil pelaksanaan

                          Tugas Tim Koordinasi yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden nomor

                          67 Tahun 1999.

 

KESEMBILAN                                             : Pada saat mulai berlakunya keputusan Presiden ini, keputusan Presiden Nomor

                          67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Undang-

                          undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-

                          undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara

                          Pemerintah Pusat dan Daerah, dinyatakan tidak berlaku.

 

KESEPULUH  : Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                  Ditetapkan di Jakarta

                                                Pada tanggal 7 April 2000

                                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                      Ttd