REPUBLIK
INDONESIA
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
52 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga keserasiaan materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah dibentuk Tim Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah dengan keputusan Presiden nomor 67 Tahun 1999,
b. bahwa dengan telah terbentuknya kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu penyempurnakan Tim Koordinasi Tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah tersebut,
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945,
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran negara tahun 1999 Nomor 60, tambahan lembaran Negara Nomor 3839,
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Negara Nomor 3848)
4. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang kedudukan, tugas,fungsi,susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara,
5. Keputusan Presiden Nomor 135 tahun 1999 tentang kedudukan, tugas,fungsi,susunan Organisasi, dan Tata kerja Departemen,
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
PERTAMA : Membentuk tim Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua
Merangkap Anggota : Menteri Negara Otonomi Daerah,
Wakil Ketua
Merangkap Anggota : Menteri Keuangan
Sekretaris
Merangkap Anggota : Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah bidang
Kewenangan dan Organisasi.
Wakil Sekretaris
Merangkap Anggota : Staf Ahli Menteri Negara Otonomi Daerah
Bidang Sumber Daya Alam;
Anggota :
1. Wakil Sekretaris Kabinet
2. Kepala Badan kepegawaian Negara
3. Kepala Lembaga Administrasi Negara
4. Direktur Jendral Pemerintahan Umum
Daerah, Departemen Dalam Negeri
5. Sekretaris Menteri Negara Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan
6. Sekretaris Menteri Negara Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat Pengentasan
Kemiskinan
7. Sekretaris Menteri Negara Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri
8. Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara
9. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan
10. Kepala Badan Analisa Keuangan dan
Moneter, Departemen Keuangan;
11. Para Eselon I pada Kantor Menteri Negara
Otonomi Daerah;
12. Deputi III Bidang Regional dan Sumber
Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
KEDUA : Tim Koordinasi mempunyai tugas :
1. Merumuskan dan menyusun konsep strategi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tshun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Menetapkan pentahapan dan prioritas penyusunan peraturan tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undnag-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Memantau dan memfasilitasi penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disiapkan oleh instansi terkait
4. Melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
5. Membantu Menteri negara otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada koordinasi pembahasan dan perumusan naskah peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Merumuskan langkah-langkah yang perlu ditempuh pemerintah untuk mempelancar pelaksanaan dan perwujudan otonomi Daerah termasuk upaya-upaya untuk meningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan dewan Perwakilan Rakyat daerah serta sumber daya Aparatur.
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KETIGA : Ketua Tim atau Pejabat yang ditunjuk diikutkan pada setiap rapat Menteri
Negara Koordinator yang agendanya menyangkut permasalahan Otonomi
Daerah.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi melakukan koordinasi yang
sebaik-baiknya dengan semua Isntansi terkait di Pusat maupun di Daerah.
KELIMA : Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi dibantu
Oleh kelompok kerja (POKJA) yang menangani bidang-bidang tertentu dan
Tim kerja Sekretariat yang pembentukannya ditetapkan oleh ketua Tim
Koordinasi
KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya keputusan Presiden ini
Dibebankan pada anggaran belanja kantor Menteri Negara Otonomi Daerah
KETUJUH : Biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya keputusan Presiden ini yang
Berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan di Daerah dibebankan pada anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
KEDELAPAN : Dalam melaksanakan Tim Koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA, Tim Koordinasi melanjutkan dan memanfaatkan hasil pelaksanaan
Tugas Tim Koordinasi yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden nomor
67 Tahun 1999.
KESEMBILAN : Pada saat mulai berlakunya keputusan Presiden ini, keputusan Presiden Nomor
67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
KESEPULUH : Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd