KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang                     :   

a.    bahwa Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi terdapat fungsi-fungsi yang belum sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;             

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000, tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

 

Mengingat                             :        

1.     Pasal  4 ayat (1)    Undang– Undang  Dasar 1945;

2. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, tambahan Lembaran Negara Ttua, merangkap Anggota;

a.          Menteri Keuangan sebagai Wakil ketua, merangkap Anggota;

b.         Menteri Negara Otonomi daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;

c.          Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;

d.         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;

e.          Sekretaris Negara, sebagai Anggota;

f.           Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;

g.          Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah,sebagai Anggota;

h.          Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota.

1.         Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 9

(1)      Sekretarit DPOD membawahi:

a.          Sekretariat Bidang Otonomi Daerah;

b.         Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

(2)      Sekretariat Bidang otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah masing-masing dipimpin oleh seorang  Kepala Sekretariat Bidang.

(3)      Anggota Sekretariat Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Instalasi terkait.

(4)      Anggota Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri daripejabat eselon I dari unsur-unsur terkait, sebanyak 3 (tiga) orang dari Departemen Keuangan, (2) dua orang dari Departemen Dalam Negeri, 1 (satu) orang dari Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, dan 1 (satu) orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(5)      Anggota sebagaiman dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing bidang.

2.         Ketentuan pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1)      Sekretariat Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan DPOD dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.

(2)      Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi DPOD mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, termasuk besarnya Dana Alokasi Umum.

3.         Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 11

(1)      Sekretariat DPOD dijabat oelh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri.

(2)      Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretariat jenderal Departemen Keuangan dan Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.

(3)      Kepala Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dijabat oelh Diouti Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.

(4)      Kepala Sekretariat Bidang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dijabat oelh Kepala badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan.

4.         Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1)      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tata Usaha Sekretariat.

(2)      Anggota Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen Dalam Negeri.

(3)      Anggota dan Susunan tata Usaha Sdekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.

5.         Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12 A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12A

(1)      Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dibentuk Tim Teknis pada masing-masing Sekretariat Bidang.

(2)      Tim Teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila diperlukan dapat melakukan penelitian ilmiah dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang.

(3)      Dalam pelaksanaan tugas Tim Teknis dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan atau tenaga ahli sebagai Nara Sumber.

(4)      Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing Bidang.

 

Pasal II

Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 70

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang – undangan II

Plt.

 

 

Edy Sudibyo