KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI
DAERAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 49 tahun
2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi terdapat fungsi-fungsi yang belum
sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengubah
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000, tentang Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal
4 ayat (1) Undang– Undang Dasar 1945;
2.
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Nomor 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang–Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, tambahan Lembaran Negara Ttua,
merangkap Anggota;
a.
Menteri
Keuangan sebagai Wakil ketua, merangkap Anggota;
b.
Menteri
Negara Otonomi daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c.
Menteri
Pertahanan, sebagai Anggota;
d.
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
e.
Sekretaris
Negara, sebagai Anggota;
f.
Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
g.
Perwakilan
Asosiasi Pemerintah Daerah,sebagai Anggota;
h.
Wakil-wakil
Daerah, sebagai Anggota.
1.
Ketentuan
Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
(1)
Sekretarit
DPOD membawahi:
a.
Sekretariat
Bidang Otonomi Daerah;
b.
Sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
(2)
Sekretariat
Bidang otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah masing-masing dipimpin oleh seorang
Kepala Sekretariat Bidang.
(3)
Anggota
Sekretariat Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri,
Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Instalasi terkait.
(4)
Anggota
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri daripejabat
eselon I dari unsur-unsur terkait, sebanyak 3 (tiga) orang dari Departemen
Keuangan, (2) dua orang dari Departemen Dalam Negeri, 1 (satu) orang dari
Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, dan 1 (satu) orang dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(5)
Anggota
sebagaiman dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing bidang.
2.
Ketentuan
pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Sekretariat
Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan
kebijakan DPOD dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan
pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan
Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2)
Sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan
rekomendasi DPOD mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, termasuk besarnya Dana
Alokasi Umum.
3.
Ketentuan
Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
11
(1)
Sekretariat
DPOD dijabat oelh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen
Dalam Negeri.
(2)
Wakil
Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretariat jenderal Departemen Keuangan dan
Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.
(3)
Kepala Sekretariat
Bidang Otonomi Daerah dijabat oelh Diouti Manajemen Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4)
Kepala
Sekretariat Bidang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dijabat oelh Kepala
badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan.
4.
Ketentuan
Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
12
(1)
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tata Usaha Sekretariat.
(2)
Anggota
Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
unsur-unsur terkait yang dipimpin oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3)
Anggota dan
Susunan tata Usaha Sdekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Sekretaris DPOD.
5.
Diantara
Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12 A yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
12A
(1)
Untuk
membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dibentuk Tim Teknis
pada masing-masing Sekretariat Bidang.
(2)
Tim Teknis
mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila diperlukan dapat
melakukan penelitian ilmiah dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai
bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang.
(3)
Dalam
pelaksanaan tugas Tim Teknis dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan
atau tenaga ahli sebagai Nara Sumber.
(4)
Susunan
keanggotaan Tim Teknis sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris
DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing Bidang.
Pasal II
Keputusan
presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 70
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan
Perundang
– undangan II
Plt.
Edy
Sudibyo